Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

LAPOR SPT TAHUNAN NPWP ISTRI?

Gambar
Bagi setiap wajib pajak orang pribadi wajib untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban   yang dimiliki dengan cara menyampaikan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak isteri yang mempunyai NPWP gabung dengan suami cukup melakukan pelaporan dengan menggunakan NPWP yang sama dengan NPWP suami (pelaporan SPT gabung dengan suami). Sedangkan untuk NPWP isteri yang melakukan Perjanjian pisah harta(PH) atau menghendaki terpisah(MT) wajib melaporkan SPT Tahunan dengan NPWP sendiri. Karena sekarang semua pelaporan SPT Tahunan diarahkan online, maka wajib punya efin terlebih dahulu. Efin bisa diperoleh dengan mendatangi KPP Pratama terdekat atau karena sedang tidak ada pelayanan tatap muka maka aktivasi efin dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan efin di email KPP masing-masing. 1.        E-Filing WP OP Isteri sebagai Karyawan yang menjalankan kewajiban perpajakan PH/MT   -      Klik SPT 1770 S