LAPOR SPT TAHUNAN NPWP ISTRI?




Bagi setiap wajib pajak orang pribadi wajib untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban  yang dimiliki dengan cara menyampaikan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak isteri yang mempunyai NPWP gabung dengan suami cukup melakukan pelaporan dengan menggunakan NPWP yang sama dengan NPWP suami (pelaporan SPT gabung dengan suami). Sedangkan untuk NPWP isteri yang melakukan Perjanjian pisah harta(PH) atau menghendaki terpisah(MT) wajib melaporkan SPT Tahunan dengan NPWP sendiri.
Karena sekarang semua pelaporan SPT Tahunan diarahkan online, maka wajib punya efin terlebih dahulu. Efin bisa diperoleh dengan mendatangi KPP Pratama terdekat atau karena sedang tidak ada pelayanan tatap muka maka aktivasi efin dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan efin di email KPP masing-masing.
1.       E-Filing WP OP Isteri sebagai Karyawan yang menjalankan kewajiban perpajakan PH/MT



 -     Klik SPT 1770 S dengan fomulir
      -          Pilih tahun pajak
      -          Pada lampiran II data yang wajib diisi adalah harta. Untuk data yang lain diisi bila ada dan dapat dikosongi bila memang tidak ada.
      -          Pada lampiran I bagian A dan B diisi bila ada dan dapat dikosongi bila tidak ada. Untuk bagian C data harus diisi.
      -          Untuk lampiran induk, kolom status perkawinan harus diisi kawin dan memilih kewajiban perpajakan (ex: MT) dan diisi NPWP suami


          


-      Untuk penghasilan neto diisi penghasilan neto isteri selama setahun
-          Untuk penghasilan kena pajak diisi dengan PTKP Gabung suami K/I/Jumlah Tanggungan
-          Masukkan jumlah penghasilan neto suami
-          Jumlah penghasilan neto suami yang dimasukkan ke dalam formulir akan mengakibatkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar menjadi Lebih/Kurang Bayar. Apabila kredit pajak > jumlah PPh seharusnya di bayar maka akan Lebih bayar. Apabila Kredit Pajak< jumlah PPh yang seharusnya dibayar maka akan kurang bayar.
       -          Apabila Status SPT jadi LB/KB maka terdapat kelengkapan SPT yang harus diunggah yaitu


 -          Selanjutnya kirim SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke email masing-masing.
-          Apabila sudah mendapatkan BPE maka sudah selesai.
     
2.       E-Form WP OP Isteri yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan kewajiban perpajakan PH/MT




-          Setelah form terdownload, isi formulir IV, III, II, I bagian A, I Bagian BCD
-          Pada bagian induk SPT pilih status kewajiban perpajakan dan isi NPWP suami




-          Klik pada menu PH-MT dan isi penghasilan neto suami. Untuk penghasilan neto isteri by system akan terisi karena sebelumnya sudah mengisi di lampiran I. (ps. Angka hanya sebagai contoh)




-          Setelah semua terisi, klik Induk kemudian submit. Unggah file berupa file pdf berupa


       -          Masukkan kode verifikasi dan submit. BPE akan dikirim melalui email masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Softlens New Look - Wonder "Brown"

Kuliah di STAN (Versi Mahasiswa Introvert)

PERBEDAAN PENCATATAN JURNAL INVESTASI SAHAM