LAPOR SPT TAHUNAN NPWP ISTRI?
Bagi setiap
wajib pajak orang pribadi wajib untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban yang dimiliki dengan cara
menyampaikan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak isteri yang mempunyai NPWP gabung
dengan suami cukup melakukan pelaporan dengan menggunakan NPWP yang sama dengan
NPWP suami (pelaporan SPT gabung dengan suami). Sedangkan untuk NPWP isteri
yang melakukan Perjanjian pisah harta(PH) atau menghendaki terpisah(MT) wajib
melaporkan SPT Tahunan dengan NPWP sendiri.
Karena sekarang
semua pelaporan SPT Tahunan diarahkan online, maka wajib punya efin terlebih
dahulu. Efin bisa diperoleh dengan mendatangi KPP Pratama terdekat atau karena
sedang tidak ada pelayanan tatap muka maka aktivasi efin dapat dilakukan dengan
mengajukan permohonan efin di email KPP masing-masing.
1.
E-Filing WP OP Isteri sebagai Karyawan yang
menjalankan kewajiban perpajakan PH/MT
- Klik SPT 1770 S dengan fomulir
-
Pilih tahun pajak
-
Pada lampiran II data yang wajib diisi adalah
harta. Untuk data yang lain diisi bila ada dan dapat dikosongi bila memang
tidak ada.
-
Pada lampiran I bagian A dan B diisi bila ada dan
dapat dikosongi bila tidak ada. Untuk bagian C data harus diisi.
-
Untuk lampiran induk, kolom status perkawinan
harus diisi kawin dan memilih kewajiban perpajakan (ex: MT) dan diisi NPWP
suami
- Untuk penghasilan neto diisi penghasilan neto isteri selama setahun
-
Untuk penghasilan kena pajak diisi dengan PTKP
Gabung suami K/I/Jumlah Tanggungan
-
Masukkan jumlah penghasilan neto suami
-
Jumlah penghasilan neto suami yang dimasukkan ke
dalam formulir akan mengakibatkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar menjadi
Lebih/Kurang Bayar. Apabila kredit pajak > jumlah PPh seharusnya di bayar
maka akan Lebih bayar. Apabila Kredit Pajak< jumlah PPh yang seharusnya
dibayar maka akan kurang bayar.
-
Apabila Status SPT jadi LB/KB maka terdapat
kelengkapan SPT yang harus diunggah yaitu
-
Selanjutnya kirim SPT dengan memasukkan kode
verifikasi yang telah dikirim ke email masing-masing.
-
Apabila sudah mendapatkan BPE maka sudah
selesai.
2.
E-Form WP OP Isteri yang menjalankan
usaha/pekerjaan bebas dengan kewajiban perpajakan PH/MT
-
Setelah form terdownload, isi formulir IV, III,
II, I bagian A, I Bagian BCD
-
Pada bagian induk SPT pilih status kewajiban
perpajakan dan isi NPWP suami
-
Klik pada menu PH-MT
dan isi penghasilan neto suami. Untuk penghasilan neto isteri by system akan
terisi karena sebelumnya sudah mengisi di lampiran I. (ps. Angka hanya sebagai
contoh)
-
Setelah semua terisi, klik Induk kemudian submit. Unggah file berupa file
pdf berupa
Komentar
Posting Komentar