Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak
Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan
yang diterima dalam tahun pajak.
Subjek pajak
pribadi yaitu
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia
menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu
bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Subjek PPh OPDN adalah orang pribadi terbagi atas dua golongan yaitu
subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar
negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12
bulan dan orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dam
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang menjalankan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dan Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang menjalankan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dan Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
Ketentuan mengenai test time atau tes waktu timbulnya BUT untuk subjek
pajak luar negeri dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaraan Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia mengacu pada ketentuan yang diatur dalam P3B
yang bersangkutan.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Orang
Pribadi Dalam Negeri
1.
Dikenakan pajak
penghasilan atas penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia
2.
Dikenakan pajak
berdasarkan penghasilan neto/penghasilan kena pajak dengan tariff progresif
3.
Subjek pajak
dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan
Pemenuhan kewajiban perpajakan Orang Pribadi Luar Negeri
1.
Dikenakan pajak penghasilan
atas penghasilan yang berasal dari Indonesia
2.
Dikenakan pajak
berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff sesuai pasal 26 jika belum ada tax
treaty atau sesuai dengan tax treaty jika ada.
3.
Wajib pajak
orang pribadi luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT.
I.
Penghasilan Non Final Pasal 4 ayat 1
Dalam pasal 4
ayat (1) UU PPh ditegaskan contoh tambahan kemampuan ekonomis, yang dapat
dikelompokkan menjadi 4 macam yaitu :
Penghasilan dari pekerjaan.
1.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang;
2. hadiah dari pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan.
B. Penghasilan dari usaha atau
pekerjaaan bebas
1. laba usaha;
2. iuran yang diterima atau
diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
C. Penghasilan dari modal (investasi)
1. keuntungan karena penjualan
atau karena pengalihan harta termasuk :
a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan
badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota;
c. keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjangtidak ada hubungandengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
e. keuntungan karena penjualan
atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
2. bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3. deviden, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
dan pembagian laba sisa hasil usaha koperasi;
4. royalti atau imbalan atas
penggunaan hak
5. sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
D.
Penghasilan lain-lain
1. hadiah
dari undian.
2. penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
3. penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala;
4. keuntungan karena pembebasan utang kecuali
sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
5. keuntungan karena selisih kurs mata uang
asing;
6. tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum Dikenakan pajak.
7.
penghasilan dari usaha berbasis syariah
8. imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP
9. surplus
Bank Indonesia
A.
Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26.
1.
Objek pajak
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut
dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini
adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian
perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka
tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.
2.
Subjek Pajak
Wajib Pajak
Orang Pribadi Luar Negeri.
3.
Saat Terutang
PPh pasal 26 berupa dividen terutang pada saat dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tergantung peristiwa
yang terjadi terlebih dahulu.
B.
Penghasilan dari Penjualan atau
Pengalihan Harta
1.
Objek Pajak
Atas
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang diterima atau diperoleh Wajip Pajak Luar
Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% dari
perkiraam penghasilan neto.
2.
Subjek Pajak
Wajib Pajak
Orang Pribadi Luar Negeri
3.
Saat Terutang
PPh atas penjualan atau pengalihan harta di
Indonesia yang dimiliki oleh wajib pajak luar negeri terutang pada saat dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tergantung
peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
C.
Objek PPh Pasal 21
1.
Objek Pajak
Pajak
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi subjek pajak dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2.
Subjek Pajak
a.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
3.
Saat Terutang
PPh Pasal 21
terutang pada saat dibayarkan atau saat terutangnya penghasilan. Saat
dibayarkan berarti adalah saat diterimanya pembayaran bagi penerima penghasilan
atau pada saat dilakukan pembayaran. Sementara saat terutangnya penghasilan
berarti adalah pada saat pemotong pajak sudah membebankan biayanya. Meskipun
belum dibayarkan, namun sepanjang telah dibebankan, PPh pasal 21 telah
terutang.
D.
Premi Asuransi Yang Dibayarkan
Kepada Perusahaan Asuransi Luar
1.
Objek pajak
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat
(2) Undang-undang PPh, termasuk yang
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26
sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan
Neto adalah pembayaran premi kepada
perusahaan asuransi luar negeri.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
624/KMK.04/1994 Tanggal 27 Desember
1994 Tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa
Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi
Yang Dibayar Kepada Perusahaan
Asuransi Di Luar Negeri, mengatur lebih lanjut pemotongan
PPh Pasal 26.
2.
Subjek pajak
Wajib pajak
orang pribadi luar negeri.
3.
Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang
pada akhir bulan dilakukannya pembayaran
premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi
tersebut.
II.
Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
A.
PPh Atas Persewaan Tanah dan Atau Bangunan
1.
Objek Pajak
Atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan
atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
2.
Subjek Pajak
a.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
3.
Saat Terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang
pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
B.
Penghasilan dari Jasa Konstruksi
1.
Objek Pajak
Jasa konstruksi adalah layanan
jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi. Penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha
tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun
sub-subnya.
2.
Subjek Pajak
a.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
3.
Saat Terutang
Pajak penghasilan atas jasa
konstruksi terutang saat terjadi pembayaran jasa konstruksi yang disetorkan ke
kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan surat setoran pajak
C.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
1.
Objek Pajak
Objek pengenaan pajak
adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
2.
Subjek Pajak
a.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
3.
Saat Terutang
Terutang saat
terjadinya pengalihan ha katas tanah dan atau bangunan.
D.
Pajak Final atas Hadian Undian
1.
Objek Pajak
Objek pajak
final adalah atas hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun. Atas
undian hadiah dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dari nilai bruto hadiah
dan bersifat final.
2.
Subjek Pajak
3.
Saat Terutang
Pajak
penghasilan atas hadiah undian terutang dan dipotong pada saat pembayaran
hadiah tersebut.
E.
Pajak Final atas Bunga Simpanan
Anggota Koperasi
1.
Objek Pajak
Atas
penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan
di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan
yang bersifat final. Yang dimaksud dengan penghasilan berupa bunga simpanan
adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang
pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi
tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.
2.
Subjek Pajak
Orang pribadi
dalam negeri.
F.
Pajak Final atas Bunga Deposito,
Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
1.
Objek Pajak
Yang menjadi
objek PPh final adalah penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia. Termasuk bunga yang harus dipotong pajak penghasilan
adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2.
Subjek Pajak
Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri.
Wajib Pajak
Orang pribadi Luar Negeri.
G.
Pajak Final atas Penjualan Saham
di Bursa Efek
1.
Objek Pajak
Objek pajak
penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Saham yang diperjualbelikan
di bursa efek, terdiri dari saham pendiri dan bukan pendiri.
2.
Subjek Pajak
Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri
3.
Saat Terutang
Pajak final
atas penjualan saham di bursa efek terutang pada saat terjadinya transaksi.
III.
Penghasilan non objek pajak
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau
badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
c. Warisan
d. Harta termasuk setoran tunai yang diterima
oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan
Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak
yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
g. Dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi,
BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia
h. uran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
i. Penghasilan dari modal yang ditanamkan
oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan
j. Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan
kontrak investasi kolektif
k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang
didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
l. Beasiswa yang memenuhi persyaratan
tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
m. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh
badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
n. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh
Badan Peenyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan
@amalialfi
Komentar
Posting Komentar