Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.
Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Subjek PPh OPDN adalah orang pribadi terbagi atas dua golongan yaitu subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dam mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang menjalankan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dan Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
Ketentuan mengenai test time atau tes waktu timbulnya BUT untuk subjek pajak luar negeri dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia mengacu pada ketentuan yang diatur dalam P3B yang bersangkutan.

               
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi Dalam Negeri
1.       Dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia
2.       Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto/penghasilan kena pajak dengan tariff progresif
3.       Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan
Pemenuhan kewajiban perpajakan Orang Pribadi Luar Negeri
1.       Dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia
2.       Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff sesuai pasal 26 jika belum ada tax treaty atau sesuai dengan tax treaty jika ada.
3.       Wajib pajak orang pribadi luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT.

I.                   Penghasilan Non Final Pasal 4 ayat 1

Dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh ditegaskan contoh tambahan kemampuan ekonomis, yang dapat dikelompokkan menjadi 4 macam yaitu :
Penghasilan dari pekerjaan.
1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang;
2. hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
B. Penghasilan dari usaha atau pekerjaaan bebas
1. laba usaha;
2. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
C. Penghasilan dari modal (investasi)
1. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjangtidak ada hubungandengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3. deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba sisa hasil usaha koperasi;
4. royalti atau imbalan atas penggunaan hak
5. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
D. Penghasilan lain-lain
1. hadiah dari undian.
2. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
 3. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
 4. keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
 5. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
 6. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum Dikenakan pajak.
7. penghasilan dari usaha berbasis syariah
8. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP
9. surplus Bank Indonesia

A.                  Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26.

1.                   Objek pajak

Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.

2.                   Subjek  Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.

3.                   Saat Terutang

PPh pasal 26 berupa dividen terutang pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

B.                  Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta

1.                   Objek Pajak

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang diterima atau diperoleh Wajip Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% dari perkiraam penghasilan neto.

2.                   Subjek Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

3.                   Saat Terutang

PPh  atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang dimiliki oleh wajib pajak luar negeri terutang pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

C.                  Objek PPh Pasal 21

1.                   Objek Pajak

Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2.                   Subjek Pajak

a.       Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.      Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

3.                   Saat Terutang

PPh Pasal 21 terutang pada saat dibayarkan atau saat terutangnya penghasilan. Saat dibayarkan berarti adalah saat diterimanya pembayaran bagi penerima penghasilan atau pada saat dilakukan pembayaran. Sementara saat terutangnya penghasilan berarti adalah pada saat pemotong pajak sudah membebankan biayanya. Meskipun belum dibayarkan, namun sepanjang telah dibebankan, PPh pasal 21 telah terutang.

D.                  Premi Asuransi Yang Dibayarkan Kepada Perusahaan Asuransi Luar

1.                  Objek pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-undang PPh, termasuk yang
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan
Neto adalah pembayaran premi kepada perusahaan asuransi luar negeri.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 624/KMK.04/1994 Tanggal 27 Desember
1994 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa
Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan
Asuransi Di Luar Negeri, mengatur lebih lanjut pemotongan PPh Pasal 26.

2.                  Subjek pajak

Wajib pajak orang pribadi luar negeri.

3.                  Saat terutang

Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran
premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut.

II.                 Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2

A.                  PPh Atas Persewaan Tanah dan Atau Bangunan

1.                   Objek Pajak

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10%  dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

2.                   Subjek Pajak

a.       Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.      Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

3.                   Saat Terutang

PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.

B.                  Penghasilan dari Jasa Konstruksi

1.                   Objek Pajak

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

2.                   Subjek Pajak

a.       Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.      Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

3.                   Saat Terutang

Pajak penghasilan atas jasa konstruksi terutang saat terjadi pembayaran jasa konstruksi yang disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak

C.                  Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

1.                   Objek Pajak

Objek pengenaan pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

2.                   Subjek Pajak

a.       Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.      Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

3.                   Saat Terutang

Terutang saat terjadinya pengalihan ha katas tanah dan atau bangunan.

D.                  Pajak  Final atas Hadian Undian

1.                   Objek Pajak

Objek pajak final adalah atas hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun. Atas undian hadiah dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dari nilai bruto hadiah dan bersifat final.

2.                   Subjek Pajak


3.                   Saat Terutang

Pajak penghasilan atas hadiah undian terutang dan dipotong pada saat pembayaran hadiah tersebut.

E.                   Pajak Final atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi

1.                   Objek Pajak

Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan penghasilan berupa bunga simpanan adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.

2.                   Subjek Pajak

Orang pribadi dalam negeri.

F.                   Pajak Final atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

1.                   Objek Pajak

Yang menjadi objek PPh final adalah penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Termasuk bunga yang harus dipotong pajak penghasilan adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

2.                   Subjek Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Wajib Pajak Orang pribadi Luar Negeri.

G.                 Pajak Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek

1.                   Objek Pajak

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Saham yang diperjualbelikan di bursa efek, terdiri dari saham pendiri dan bukan pendiri.

2.                   Subjek Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

3.                   Saat Terutang

Pajak final atas penjualan saham di bursa efek terutang pada saat terjadinya transaksi.

III.                                      Penghasilan non objek pajak


a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
c. Warisan
d. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
g. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
h. uran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
i. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
j. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
l. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
m. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
n. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

@amalialfi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Softlens New Look - Wonder "Brown"

PERBEDAAN PENCATATAN JURNAL INVESTASI SAHAM

Kuliah di STAN (Versi Mahasiswa Introvert)